Cara sholat diatas kendaraan.
Pertama,
shalat wajib dilakukan dengan cara sempurna, yaitu dengan berdiri, bisa rukuk,
bisa sujud, dan menghadap kiblat. Jika di atas sebuah kendaraan seseorang bisa
shalat sambil berdiri, bisa rukuk, bisa sujud, dan menghadap kiblat maka dia
boleh shalat wajib di atas kendaraan tersebut. Seperti orang yang shalat di
kapal.
Kedua,
jika di atas sebuah kendaraan seseorang tidak mungkin shalat sambil berdiri dan
menghadap kiblat, maka dia tidak boleh melaksanakan shalat wajib, KECUALI dengan
dua syarat:
1. Khawatir keluar waktu shalat sebelum sampai di
tujuan.
2. Tidak memungkinkan baginya untuk menghentikan
kendaraan sejenak untuk shalat. Semacam orang yang naik pesawat, kereta api,
dst.
Dari Ya’la bin Murrah radhiyallahu ‘anhu,
beliau menceritakan,
أن النبي صلى الله عليه
وسلم انتهى إلى مضيق هو وأصحابه وهو على راحلته ، والسماء من فوقهم والبلة من أسفل
منهم فحضرت الصلاة فأمر المؤذن فأذن وأقام ثم تقدم رسول الله صلى الله عليه وسلم
على راحلته فصلى بهم يومئ إيماء يجعل السجود أخفض من الركوع
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama
para sahabat berada di sebuah daerah yang sempit ketika safar dan beliau di
atas kendaraan. Ketika itu turun hujan, dan suasana tanah becek di bawah
mereka. Kemudian datanglah waktu shalat. Beliau memerintahkan muadzin untuk
adzan dan iqamah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maju
dengan hewan tunggangannya dan mengimami mereka. Beliau shalat dengan isyarat
kepala, dimana sujudnya lebih rendah dari pada rukuknya. (HR. Ahmad, dan
Turmudzi. Hadis ini diperselisihkan statusnya oleh para ulama).
Ketiga,
apabila kita tidak bisa shalat sambil
berdiri, cara shalat yang dibolehkan adalah duduk semampunya. Dari Imran bin
Husain bersabda,
صلِّ قائماً فإن لم تستطع
فقاعداً ، فإن لم تستطع فعلى جنب
“Shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu, sambil
duduk, dan jika tidak mampu shalatlah sambil tiduran.” (HR. Bukhari 1117)
Keempat,
apabila di atas kendaraan mampu shalat sambil menghadap kiblat maka wajib
shalat dengan menghadap kiblat, meskipun sambil duduk. Namun jika tidak bisa
menghadap kiblat, dia bisa shalat dengan menghadap sesuai arah kendaraan.
Allah berfirman,
لا يُكلف الله نفساً إلا
وسعها
“Allah tidak membebani satu jiwa kecuali sebatas
kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286).
Allah juga berfirman,
فاتقوا الله ما استطعتم
“Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS.
At-Taghabun: 16).
Kelima,
apabila di atas hanya berlaku untuk shalat wajib. Adapun shalat sunah, boleh
dilakukan dengan duduk dan tidak menghadap kiblat, meskipun dua hal itu bisa
dilakukan. Jabir bin Abdillah bersabda,
أن النبي صلى الله عليه
وسلم كان يصلي التطوع وهو راكب في غير القبلة
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan
shalat sunah di atas kendaraan tanpa menghadap kiblat. (HR. Bukhari 1094)

Cara Shalat sambil Duduk di Atas Kendaraana. Duduk sesuai dengan posisi normal orang naik kendaraan, punggung disandarkan di jok kursi, pandangan mengarah ke depan bawah.b. Takbiratul ihram, membaca surat dengan posisi seperti di atas.c. Rukuk dengan sedikit menundukkan badan.d. Bangkit i’tidal kembali ke posisi semula.e. Sujud dengan menundukkan badan yang lebih rendah dari pada ketika rukuk.f. Duduk diantara dua sujud dengan posisi duduk sempurna, seperti ketika takbiratul ihram.g. Gerakan yang lainnya sama seperti di atas.h. Ketika tasyahud mengacungkan isyarat jari telunjuk dan pandangan tertuju ke arah telunjuk.i. Salam, menoleh ke kanan ke kiri dalam posisi duduk.
Komentar
Posting Komentar