Langsung ke konten utama

Sejarah Pembentukan PPKI



 PPKI adalah sebuah panitia yang terbentuk setelah dibubarkannya  BPUPKI karena telah dianggap menyelesaikan tugasnya. PPKI dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945. Anggota PPKI terdiri dari 21 orang dan tanpa sepengetahuan Jepang ditambah 6 orang anggota yang dapat mewakili rakyat Indonesia. Anggota PPKI tersebut tidak hanya terbatas pada wakil-wakil dari Jawa yang berada di bawah pemerintahan tentara keenam belas, tetapi juga dari berbagai pulau yaitu 12 wakil dari Jawa, 3 wakil dari Sumatra, 2 wakil dari Sulawesi, 1 wakil dari Kalimantan, 1 wakil dari Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 wakil dari maluku, dan 1 wakil lagi dari golongan penduduk Cina. PPKI dipimpin oleh Ir.Soekarno dengan wakilnya, Moh. Hatta dan penasihatnya, Ahmad Subarjo. Badan ini diresmikan pada tanggal 9 Agustus 1945 di Dalat, Saigon oleh Jendral Terauchi selaku panglima armada Jepang untuk Asia Tenggara.





Sidang Pertama PPKI Tanggal 18 Agustus 1945
Pada saat pelaksanaanya sebelum menggelar sidang PPKI pertama Ir.Soekarno menambahkan 9 anggota PPKI baru yang sebagian terdiri dari golongan muda, yaitu Sukarni, Chairul Saleh, dan Wikana. Namun ketiga golongan tersebut kurang berkenan, mereka masih menganggap bahwa PPKI merupakan badan yang di bentuk oleh  Jepang. Oleh sebab itu,  Ir.Soekarno hanya mengumumkan 6 orang sebagai anggota baru PPKI yaitu  Ki Hajar Dewantara, Mr. Kasman Singodimejo,  Wiranata Kusumah, Sayuti Melik, Mr. Iwa Kusuma Sumantri, dan Mr. Ahmad Subarjo.

Hasil Sidang Pertama PPKI 18 Agustus 1945


·                     Pengesahan UUD 1945

Pada saat Sidang PPKI pertama dilaksanakan di sebuah Gedung Cuo Sangi In di Jalan Pejambon. Pada rapat ini Soekarno-Hatta meminta sejumlah tokoh untuk merevisi ulang kembali piagam Jakarta, khusunya pada kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” . Hal tersebut memicu rasa keberatan bagi pemeluk agama lain ( selain agama Islam). Akhirnya setelah melakukan perundingan yang dilakukan kurang lebih selama 15 menit yang dipimpin oleh Bung Hatta semua tokoh mencapai kesepakatan untuk merubahnyamenjadi “ Ketuhanan Yang Maha Esa”.


·                      Penetapan Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden .

Otto Iskandardinata mengusulkan Soekarno-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden  secara 
aklamasi.


·                     Pembentukan Komite Nasional

Pembentukan Komite Nasional ditujukan untuk membantu tugas presiden selama Majelis Permusyawaratan Rakyat belum terbentuk.

Sidang PPKI Kedua Tanggal 19 Agustus 1945
     Sebelumnya PPKI melaksanakan sidang pertamanya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI melaksanakan sidang keduanya pada tanggal 19 Agustus 1945. Pada sidang ke dua ini terdapat 3 hal yang dibahas serta dihasilkan pada akhir persidangan.

Hasil Sidang PPKI Kedua Tanggal 19 Agustus 1945

1) Dibaginya wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi meliputi wilayah Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan. Setiap provinsi dipimpin oleh seorang Gubernur yang segaligus telah ditetapkan juga pada sidang kedua ini.
Berikut di bawah ini rincian setiap wilayah provinsi dan gubernur yang ditetapkan sebagai pemimpinnya.

1. Sumatra dengan Teuku Mohammad Hassan sebagai gubernurnya.
2. Jawa Barat dengan Sutarjo Kartohadikusumo sebagai gubernurnya.
3. Jawa Tengah dengan R. Panji Suroso sebagai gubernurnya.
4. Jawa Timur dengan R.A Suryo sebagai gubernurnya .
5. Sunda Kecil dengan Mr. I Gusti Ketut Puja Suroso sebagai gubernurnya.
6. Maluku dengan Mr. J. Latuharhary sebagai gubernurnya.
7. Sulawesi dengan Dr.G.S.S.J. Ratulangi  sebagai gubernurnya.
8. Kalimantan dengan Ir. Pangeran Mohammad Nor sebagai gubernurnya.

2) Pembentukan Komite Nasional (daerah).
3) Menetapkan 12  Kementrian Kabinet Dalam Lingkungan Pemerintahan.
       Pada sidang PPKI yang Kedua ini juga telah disepakati pembentukan 12 kementrian sebagai berikut.
1. Departemen dalam negeri  : RRA Wiranata Kusumah
2. Departemen luar negeri  : Mr. Achmad Soebardjo
3. Departemen kehakiman  : Prof. Dr. Mr Soepomo
4. Departemen pengajaran : Ki Hajar Dewantoro
5. Departemen pekerjaan umum  : Abukusno Cokrosuyoso
6. Departemen perhubungan  : Abikusno Comrisuyoso
7. Departemen keuangan  : AA maramis
8. Departemen Kemakmuran  : Ir. Surachman
9. Departemen kesehatan  : dr. Buntaran Martoatmojo
10. Departemen sosial : Mr. Iwa Kusuma Sumantri
11. Departemen keamanan rakyat  : Supriyadi
12. Departemen Penerangan  : Mr. Amir syamsudin

Setelah menentukan pembentukan ke-12 kementrian sidang dilanjutkan dengan kembali membahas masalah kebangsaan. Sebagai Berikut.

Panitia kecil yang dipimpin oleh Otto Iskandardinata dengan memasukan urusan kepolisian kedalam Departemen Dalam Negeri.
Presiden Ir.Soekarno menunjuk Otto Iskandardinata, Abdul Kadir, dan Kasman Singodimejo untuk mempersiapkan pembentukan tentara kebangsaan dan kepolisian negara.
Ketika presiden dan wakil presiden akan pulang seusai rapat selesai pukul 14.55 WIB para pemuda meminta keduanya untuk menghadiri rapat yang diadakan golongan muda yang akan dilaksanakan di Jalan Prapatan No. 10 . Permintaan tersebut lantas disetujui oleh presiden dan wakil presiden bersama-sama Ki Hajar Dewantara dan Mr. Kasman. Dalam pertemuan tersebut golongan pemuda meminta agar secepatnya presiden dan wakil presiden melakukan perebutan kekuasan dari Jepang yang dilakukan secara serentak. Presiden menangggapi hal tersebut dan mengatakan apa yang golongan muda kehendaki tidak bisa dilakukan dengan cara yang tergesa-gesa . Selanjutnya Adam Malik membacakan pernyataan tentang lahirnya Tentara Republik Indonesia  yang berasal dari bekas tentara Peta dan Heiho, ususlan tersebut disetujui oleh presiden namun untuk pelaksanaannya belum dapat dilakukan saat itu, hal tersebut pula yang menutup rapat ini.

Sidang Ketiga PPKI Tanggal 22 Agustus 1945
Setelah itu PPKI kembali mengadakan sidang ketiganya pada tanggal 22Agustus 1945 dengan hasil sebagai berikut.

Hasil Sidang PPKI Ketiga Tanggal 22 Agustus 1945

Pada sidang ketiganya, PPKI memiliki agenda utama yaitu membicarakan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Partai Nasional Indonesia (PNI).


·                     Pembentukan Komite Nasional

Pada tanggal 29 Agustus 1945 137 orang KNIP resmi dilantik di Gedung Kesenian Pasar Baru, Jakarta.  KNIP terdiri dari golongan muda dan masyarakat dari berbagai daerah serta anggota PPKI sebagai intinya. Dalam sidang pertama KNIP berhasil menunjuk Kasman singodimejo sebagai ketua dan M. Sutarjo sebagai wakil ketua (1), Latuharhary sebagai wakil ketua (2), dan Adam malik sebagai wakil ketua (3).


·                     Pembentukan PNI

PNI diketuai oleh Ir.Soekarno. Pembentukan PNI pada awalnya ditujukan sebagai satu-satunya partai diIndonesia dengan tujuan yang seperti disebutkan dalam risalah sidang PPKU yaitu mewujudkan negara Republik Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur berdasarkan kedaulatan rakyat. Namun dalam perkembangannya muncul maklumat pada tanggal 31 Agustus 1945 yang berisikan penundaan segala kegiatan yang dilakukan PNI yang akhirnya dilimpahkan kepada KNIP. Sejak saat itu gagasan yang hanya ada satu partai di Indonesia tidak pernah lagi dimunculkan.


·                     Pembentukan BKR ( Badan Keamanan Rakyat)

PPKI memutuskan beberapa hal sehubungan dengan dibentuknya BKR sebagai berikut.
1)Pembubaran Peta di wilayah Jawa dan Bali serta Laskar Rakyat yang berada di Sumatra.
2)Pemberhentian anggota heiho.
3)Pembentukan tentara kebangsaan Indonesia harus dilakukan segera demi kedaulatan negara Republik Indonesia.
4)Penolakan rencana pembelaan yang direncanakan BPUPKI yang dinilai dapat memicu politik peperangan karena Indonesia sendiri menjalankan politik perdamaian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesawat Sederhana dan Macam-macam Pesawat Sederhana

Pesawat Sederhana Pesawat sederhana adalah alat yang digunakan untuk mempermudah pekerjaan manusia. Ada beberapa keuntungan pesawat sederhana. Pesawat sederhana dapat mengubah arah gaya, misalnya pada penggunaan katrol. Pesawat sederhana juga dapat mengubah energi, misalnya pada dinamo terjadi peubahanenergi mekanik menjadi listrik. Selain itu, pesawat sederhana juga dapat mengubah kecepatan, misalnya mesin jahit. Pengaruh lain adalah mengubah gaya, misalnya tang, catut, dan palu. Ada 4 macam pesawat sederhana. Dibawah ini adalah macam-macam peswat sederhana beserta penjelasannya. 1. Tuas/Pengungkit Pengungkit adalah alat untuk mengungkit benda. Pengungkit bisa berupa sebilah kayu, bambu, atau logam yang diberi gaya pada salah satu sisinya. Gaya yang diberikan pengungkit disebut kuasa.Pengungkit berfungsi untuk mengungkit, mencabut atau mengangkat benda yang berat. Perhatikan gambar berikut ! Pada pengungkit terdapat bagian-bagian yang diuraikan sebagai berikut. 1. Titi

Pengertian munafik, ciri-ciri munafik, Menghindari sifat munafik

Pengertian Munafik         Munafik adalah  orang yang memiliki sifat nifak. Nifak artinya menampakkan yang baik dan menyembunyikan yang buruk. Nifak sangat dibenci oleh Allah sehingga orang yang munafik diancam oleh-Nya dengan siksa yang amat pedih, di neraka yang paling dasar. Allah memberi ancaman sangat keras karena nifak merupakan sifat yang sangat berbahaya. Dalam peribahasa, kamu tentu pernah mendengar istilah ”ular berkepala dua”, ”bermuka dua” dan ”lain di mulut lain di hati”. Semuanya itu menggambarkan sifat nifak yang sangat dibenci oleh semua orang. Seorang munafik bisa sangat berbahaya karena kepandaiannya menyembunyikan kebenaran. Ia sangat pandai bermanis muka, bahkan kepada orang yang ia musuhi dan hendak ia celakai.       Dalam sejarah Islam, kelihaian orang munafik telah menyebabkan Nabi Muhammad saw. dan pasukan muslimin menderita kerugian. Gara-gara tindakan munafik, sebagian tentara Islam membelot sehingga kaum muslimin mengalami kekalahan dalam Per

Cara Sholat Diatas Kendaraan

Cara sholat diatas kendaraan. Pertama , shalat wajib dilakukan dengan cara sempurna, yaitu dengan berdiri, bisa rukuk, bisa sujud, dan menghadap kiblat. Jika di atas sebuah kendaraan seseorang bisa shalat sambil berdiri, bisa rukuk, bisa sujud, dan menghadap kiblat maka dia boleh shalat wajib di atas kendaraan tersebut. Seperti orang yang shalat di kapal. Kedua , jika di atas sebuah kendaraan seseorang tidak mungkin shalat sambil berdiri dan menghadap kiblat, maka dia tidak boleh melaksanakan shalat wajib,  KECUALI  dengan dua syarat: 1. Khawatir keluar waktu shalat sebelum sampai di tujuan. 2. Tidak memungkinkan baginya untuk menghentikan kendaraan sejenak untuk shalat. Semacam orang yang naik pesawat, kereta api, dst. Dari Ya’la bin Murrah  radhiyallahu ‘anhu , beliau menceritakan, أن النبي صلى الله عليه وسلم انتهى إلى مضيق هو وأصحابه وهو على راحلته ، والسماء من فوقهم والبلة من أسفل منهم فحضرت الصلاة فأمر المؤذن فأذن وأقام ثم تقدم رسول الله صلى الله عليه وسلم على راح